Syarat & Ketentuan Layanan
Dokumen ini mengatur penggunaan situs dan layanan XIPTER. Dengan mendaftar, mengakses, atau membeli, Anda menyetujui isi dokumen ini sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (peremptory) bagi perlindungan konsumen.
DEFINISI
«Platform» adalah situs, aplikasi, dan sistem terkait XIPTER. «Pengguna» meliputi pembeli, penjual, penerbit, dan pengunjung. «Konten» adalah berkas digital dan metadata yang diunggah oleh penjual/penerbit. «Kami» adalah penyelenggara XIPTER.
LAYANAN
XIPTER menyediakan perantara teknis dan administrasi untuk transaksi konten digital. Kontrak jual beli konten terbentuk antara pembeli dan penjual/penerbit; XIPTER membantu pelaksanaan pembayaran dan pengaturan akses sesuai fitur yang ada.
AKUN
Anda bertanggung jawab atas kerahasiaan kredensial. Informasi pendaftaran harus akurat. Kami dapat menangguhkan atau menutup akun jika terdapat pelanggaran hukum, kebijakan platform, atau penipuan.
PEMBELIAN
Harga dalam mata uang yang ditampilkan. Pajak atau biaya tambahan (jika ada) akan diinformasikan sejelas mungkin sebelum pembayaran. Pembeli berhak mendapatkan akses konten yang dibayar sesuai deskripsi yang wajar, kecuali kegagalan karena kesalahan pembeli atau pembatalan sesuai kebijakan refund.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak cipta atas konten tetap pada pemegang hak yang sah. Pembeli memperoleh lisensi penggunaan pribadi/non-komersial kecuali diizinkan lain secara tegas. Dilarang menyalin, membagikan, atau mengedarkan tanpa izin.
BATASAN TANGGUNG JAWAB
Sejauh diizinkan hukum yang berlaku, XIPTER tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial. Namun, hak pembeli berdasarkan peraturan perlindungan konsumen Indonesia (dan ketentuan memaksa lain) tidak dapat dibatasi dengan perjanjian ini.
PERUBAHAN
Kami dapat memperbarui dokumen ini. Untuk perubahan material, akan diumumkan dengan cara wajar. Penggunaan berkelanjutan setelah periode pemberitahuan dapat dianggap sebagai penerimaan kecuali hukum mengharuskan persetujuan eksplisit.
HUKUM & SENGKETA
Tunduk pada hukum Republik Indonesia. Penyelesaian sengketa dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu; jika gagal, melalui badan arbitrase yang disepakati atau pengadilan di wilayah hukum domisili penyelenggara, tanpa mengurangi hak konsumen untuk mengajukan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berwenang.